Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet enggan menanggapi pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daroe Tri Sandono yang menyebut saksi sebelumnya jadi bumerang untuk Ratna.
"Ya namanya juga jaksa, dia musti ngomong dong," kata Ratna di Gedung PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (9/5).
Pihak Ratna mendatangkan tiga saksi yang meringakan dakwaan dalam sidang lanjutan hari ini. Ketiga saksi antara lain dr. Fidiansjah, Sp.KJ (dokter spesialis kejiwaan). Kemudian ahli pidana, Prof Muzakir, dan ahli IT Teguh Arifyadi.
"Satu saksinya dokter Pidi (dokter kejiwaan Ratna), ahli pidananya Profesor Muzakir. Yang akan datang saya rasa tinggal terdakwa," ujar Ratna.
Pada persidangan sebelumnya, Koordinator JPU Daroe Tri Sandono menilai saksi yang didatangkan terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet justru menjadi boomerang. JPU semakin yakin dengan kasus Ratna.
"Kalau saksi-saksi dari penasehat hukum tadi bagus, justru menguatkan dakwaan kami, dari dua saksi fakta tadi," kata Daroe usai persidangan, Selasa (7/5).
Saksi yang dihadirkan antara lain Nur Cahaya Nainggolan, Fahri Hamzah dan Frans Asisi sebagai saksi meringankan dakwaan, justru dinilai malah sebaliknya. JPU semakin menemukan titik terang kasus ujaran kebohongan ini.
Salah satu saksi yang paling menguatkan JPU adalah pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Menurut Daroe, Fahri justru menjadi kunci pelengkap dari teka teki JPU atas kasus Ratna selama ini.