Home Ekonomi Tarif Pesawat Turun, Pengamat: Rute Kecil Siap-Siap Diberhentikan

Tarif Pesawat Turun, Pengamat: Rute Kecil Siap-Siap Diberhentikan

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa tarif batas atas (TBA) tiket pesawat akan turun hingga 16%, khususnya untuk layanan full service. Hal tersebut ditetapkan setelah menghitung harga pokok penjualan (HPP) dari tiket pesawat.

Menanggapi hal tersebut, pengamat penerbangan, Alvin Lie mengatakan bahwa ada kemungkinan maskapai penerbangan akan mengurangi, bahkan menghentikan pelayanan di rute-rute kecil atau yang kurang menguntungkan.

Baca Juga: Pemerintah Turunkan Tarif Atas Tiket Pesawat

"Ya siap-siap saja, rute-rute kurus nanti dikurangi atau malah akan dihentikan layanannya oleh airlines. Nanti sebagian masyarakat akan kehilangan layanan. Sebab, airlines hanya fokus pada rute-rute gemuk saja," ujarnya kepada Gatra.com di Jakarta, Selasa (14/5).

Pemberhentian layanan itu dapat terjadi dikarenakan beban biaya maskapai yang tidak seimbang dengan pemasukan. Alvin pun meminta pemerintah dapat melihat kondisi maskapai, dimana keuangan maskapai penerbangan yang semakin parah.

Selain itu, fakta bahwa saat ini pengguna jasa penerbangan bukan hanya diisi oleh masyarakat yang memiliki kepentingan pribadi dan pergi berlibur, juga harus diperhatikan. Pihak yang banyak menggunakan penerbangan justru adalah pegawai pemerintah dalam rangka kedinasan. Disusul dengan para pegawai BUMN, kemudian pegawai swasta atau profesional, lalu pebisnis. Setelah itu, baru mereka yang untuk kepentingan pribadi misalnya anak menjenguk orang tua. Di posisi terakhir adalah pariwisata. Konsumen maskapai untuk tujuan pariwisata ini jumlahnya paling kecil karena sifatnya musiman.

Baca Juga: Penumpang Sesak Napas, Garuda Mendarat Darurat di Soekarno-Hatta

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12-16%. Penurunan sebesar 12% ini akan dilakukan pada rute padat seperti di Jawa. Sementara itu, penurunan lainnya dilakukan pada rute penerbangan ke Jayapura.

Penentuan tarif batas atas tersebut diatur di dalam keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 tidak berubah secara signifikan sejak 2014 dan merupakan salah satu penyebab tarif angkutan penumpang udara tidak kunjung turun.

 

769