Jakarta, Gatra.com - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Fadli Zon menjelaskan alasan memasukkan poin mobilisasi karyawan BUMN dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Sekarang kan mobilisasi itu bisa terlihat. Tentu bukan dari ASN-nya secara massa, tapi dari pimpinan-pimpinannya, imbauannya, fasilitasnya, dan lain-lain," jelas Fadli di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Rabu (29/5).
Fadli juga mempertanyakan proses penghitungan form C1. Ia mencurigai ada penggandaan sejumlah form C1 sebelum pelaksanaan pemilu yang diatur untuk memenangkan paslon 01.
"Kan itu yang jadi pertanyaan dan keraguan rakyat. Ini bukan persoalan prabowo-sandi. Ini persoalan rakyat. Hak mereka itu merasa dicederai," ujar Fadli.
Sebagai informasi, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko merasa heran dengan materi permohonan sengketa Pemilu BPN. Pada poin nomor 39, kubu BPN meyakini Joko Widodo sebagai capres petahana melakukan pelanggaran pemilu dan kecurangan masif, yakni menimbulkan ketidaknetralan pada aparatur negara, Polri dan intelijen serta penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.