Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menjenguk dua rekannya di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma, Rabu, (29/5), hari ini. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus makar dan dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polda Metro.
Menurut Fadli, kunjungannya ini merupakan bentuk pengawasan dari DPR. Kali ini Fadli ditemani oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas.
"Saya baru saja bertemu dengan Saudara Eggi Sudjana dan Saudara Lieus Sungkharisma sebagai bagian dari kunjungan pengawasan bersama anggota, saudara Supratman Andi Agtas dan juga ada Direktur Tahti tadi di ruangan," ujar Fadli,
Berbagai keluh kesah dari dua tersangka disampaikan langsung ke Fadli. Dari Lieus dan Eggi, lanjut Fadli mengeluhkan prosedural sampai mereka ditetapkan sebagai tersangka.
"Saudara Eggi Sudjana merasa bahwa dia baru diperiksa satu kali, belum ada gelar perkara dan tiba tiba setelah proses pemeriksaan dari jam 5 sore sampai jam 7 pagi langsung ditangkap di tempat. Ini adalah satu tindakan yang menurut saudara Eggi Sudjana jelas merampas haknya dan juga secara hukum dan tidak benar," ujar Fadli Zon.
Sedangkan Lieus, lanjut Fadli,dijebloskan ke dalam penjara tanpa ada proses pemanggilan terlebih dahulu. Selain itu, Lieus keberatan karena privasi dia dilanggar lewat video penangkapan yang tersebar luas di jejaring media sosial.
"Saudara Lieus sangat berkeberatan karena video, ada yang memvideokan dalam proses penangkapan di rumahnya itu dan di viralkan. Tentu saja mencemarkan nama baik dari saudara Lieus," tutup Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.