Mataram, Gatra.com - Wali Kota Mataram Ahyar Abduh memberikan warning kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram yang tidak hadir pada hari pertama masuk kerja, Senin (10/6).
Wali Kota menyebut mereka yang tidak masuk kerja pada hari pertama pasca lebaran untuk bersiap menerima sanksi sesuai diaturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Sanksi sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN Pemkot Mataram yang sengaja menambah hari liburnya dan tidak masuk kerja, termasuk pemotongan tunjangan kinerja daerah. Itu sudah pasti kita terapkan jika ASN tidak masuk tanpa keterangan," kata Wali Kota Mataram saat Inspeksi Mendadak (Sidak) atas kehadiran ASN di RSUD Kota Mataram, Senin (10/6).
Wali Kota dua periode ini menandaskan, kunjungannya ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertujuan untuk mengecek secara administrasi tingkat kehadiran ASN di hari pertama cuti dan libur Lebaran 1440 Hijriah.
Dari hasil sidaknya itu, Wali Kota Mataram ini mengaku cukup puas atas tingkat kehadiran para ASN di sejumlah OPD. Meski ada satu dua yang tidak masuk karena berbagai alasan seperti sakit atau alasan yang tidak bisa ditolerir. Namun Ahyar Abduh mengaku cukup memahaminya.
Dalam sidak Wali Kota Mataram ke RSUD Kota Mataram juga sempat mengunjugi sejumlah pasien serta melihat langsung proses pelayanan di RSUD Mataram.
Wali Kota Mataram juga meninjau langsung proses pelayanan di poliklinik, unit gawat darurat, ruang rawat inap dan ruang hemodialisa atau ruang pelayanan cuci darah yang merupakan salah satu pelayanan baru di RSUD Mataram.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Nelly Kusumawati menjelaskan, hasil rekapitulasi tingkat kehadiran ASN kota Mataram hari pertama pascalibur Idul Fitri 1440 H mencapai sekitar 97,77 persen.
Menurutnya, terdapat 2 2,23 persen ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama pasca libur lebaran, dengan keterangan yang jelas.
“Hanya 0,71 persen atau sekitar 22 orang tidak masuk tanpa keretangan. Jadi ASN yang tidak masuk ada keterangan sakit yang dibuktikan dengan keterangan dokter, cuti melahirkan, cuti alasan penting, cuti di luar tanggungan negara, cuti sakit dan ada juga yang cuti tahunan,” kata Nelly.