Home Politik Sidang Perdana Gugatan Perdata Sjamsul Nursalim Ditunda

Sidang Perdana Gugatan Perdata Sjamsul Nursalim Ditunda

Jakarta, Gatra.com - Sidang perdana gugatan perdata Sjamsul Nursalim melawan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditunda di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (12/6).

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Sjamsul Nursalim dalam perkara perdata, Otto Hasibuan saat dihubungi Gatra.com, Rabu (12/6). Katanya penundaan karena surat pemanggilan untuk sidang tidak sampai kepada pihaknya selaku pemohon dalam gugatan perdata ini.

"Panggilan sidang tidak sampai kepada kami penggugat," kata Otto. 

Otto mengatakan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 10 Juli mendatang. Sebenarnya agenda sidang perdana gugatan ini dilaksanakan hari ini. Dilansir dari web resmi PN Tangerang tertera jadwal sidang untuk perkara dengan nomor 44/Pdt.g/2019/PN Tgr. 

"Saya dapat info sidang ditunda tanggal 10 juli," ungkap pengacara kondang ini. 

Gugatan diajukan Sjamsul Nursalim terkait audit investigatif BPK mengenai kerugian negara dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Auditor BPK yang juga merupakan Saksi Ahli Sidang Perkara Korupsi Penerbitan SKL BLBI, Nyoman Wara menjadi tergugat I.

Otto menuding bahwa audit yang dilakukan pada 2017 itu bertentangan dengan Undang Undang dan peraturan BPK  mengenai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Menurutnya audit harus dilaksanakan secara independen, objektif dan profesional. 

"Kenyataannya BPK hanya menerima bahan-bahan dari satu pihak saja yaitu KPK. Sedangkan auditnya tidak diperiksa," dalihnya.

Lebih lanjut Otto mengatakan melalui gugatan ini pihaknya menuntut agar audit BPK pada periode 2017 menjadi landasan putusan hakim atas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin sudah diputus bersalah dan menerima hukuman 15 tahun penjara.


 

 



 

 

254