Jakarta, Gatra.com- Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menyerahkan sejumlah alat bukti yang diangkut dengan menggunakan dua truk dan satu mobil Grand Max. Alat bukti berupa bundelan kertas fotokopi yang langsung dibawa masuk ke Gedung Mahkamah Konstitusi ( MK).
Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi Luthfi Yazied menyatakan masih terdapat alat bukti lainnya yang belum dibawa ke MK. Ini untuk keperluan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang akan digelar perdana, Jumat (14/6).
"Bukti kita serahkan. Baru sebagian kita kirim. Ada dua truk dan satu mobil Grand Max. Nanti juga masih ada (alat bukti). Ini baru sebagian," kata Luthfi saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
Luthfi mengatakan alat bukti yang dibawa pihaknya merupakan bukti kuantitatif dan kualitatif. Tidak hanya berbentuk kertas, mereka juga menyertakan sejumlah kepingan cakram (CD) berisi video.
"Kita bukti itu kuantitatif dan kualitatif. Jadi termasuk soal penghitungan suara, ada juga video, macam-macam," katanya.
Menurut Luthfi beberapa bukti tersebut berasal dari seluruh provinsi di Indonesia. Bukti yang saat ini di MK berkaitan dengan berkas perkara yang mereka serahkan baik pada 10 Juni maupun 24 Mei lalu. Dalil yang ada di alat bukti tersebut mengacu pada gugatan permohonan 24 Mei dan dalil 10 Juni.