Home Politik Kecewa Laporan Ditolak, Kivlan Zen Bilang Polisi Abai Terhadap Hak Hukumnya

Kecewa Laporan Ditolak, Kivlan Zen Bilang Polisi Abai Terhadap Hak Hukumnya

Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri menolak laporan yang dilayangkan kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Pitra Romadoni terkait ancaman pembunuhan terhadap kliennya. Penolakan itu disebabkan karena penyidik tengah mendalami kasus yang menjerat Kivlan. 

Pitra pun kecewa dengan penolakan ini, karena tugas pihak berwajib seharusnya bisa menerima laporan dari setiap masyarakat.

"Dengan tidak diterimanya laporan ini maka kami merasa hak hukum klien kami terabaikan, seharusnya sebagai warga negara yang baik semua laporan itu wajib diterima," tegas dia di Bareskrim Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Senin (17/6).

Pitra menambahkan, laporan ke Bareskrim Polri memiliki tiga jenis pelanggaran, yakni pencemaran nama baik, ancaman pembunuhan serta pemberian keterangan palsu.

Apalagi, ancaman itu disampaikan langsung oleh Kurniawan alias Iwan atau HK, tersangka dugaan pemufakatan kejahatan untuk membunuh empat tokoh nasional kepada Kivlan Zen.

Informasi pembunuhan terhadap Iwan disampaikan saat bertandang ke kediaman Kivlan, kawasan Kelapa Gading pada Januari 2019 lalu. Kala itu, Iwan menyebut Kivlan akan dibunuh oleh seorang berinisial L. Keterangan Iwan didengarkan langsung oleh keluarga Kivlan dan satu orang lainnya. 

Pitra memastikan, dirinya bisa menghadirkan saksi sebagai bukti bila laporan diterima. "Belum saya sebutkan namanya (saksi-saksi). Itu saya hadirkan kalau laporan tadi diterima," tutup dia. 

296