Jakarta, Gatra.com - Bersilewerannya berita hoaks yang menjurus fitnah di media sosial membuat banyak kalangan geram. Salah ujar di media sosial akan berakibat munculnya laporan dan delik pidana.
Untuk menangkal itu kepolisian melakukan patroli siber di situs media sosial yang sudah menjadi medium publik. Menurut pihak kepolisian, pemeriksaan dan patroli siber tidak dilakukan terhadap keseluruhan WhatsApp Group (WAG). Namun hanya menyasar (WAG) yang kerap menyebarkan berita bohong.
"Ini harus saya luruskan dulu ya, pengungkapan kasus yang kemarin, kita menggunakan WhatsApp itu adalah sebuah capture. Bukan kita langsung mengawasi percakapan di grup itu," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Asep Adi Saputra di Bareskrim Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Selasa (18/6).
Patroli dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan foto capture WAG di media sosial. Dengan begitu, pihaknya akan menelusuri isi dari WAG yang beredar.
"Jadi di dalam medsos itu kan ada yang bersifat tertutup dan terbuka. Jadi ketika di medsos yang tertutup itu seperti WA, lalu di-capture ke beberapa platform yang terbuka itu menjadi mudah untuk dilakukan penyelidikan," terangnya.
Untuk melakukan patroli, semua proses harus berdasarkan pada prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap para pelaku penyebar hoaks.
"Segala sesuatu yang bersifat investigasi terhadap bukti elektronik seperti itu harus mendasari pada (dasar) hukum, jadi tidak bisa begitu saja kita masuk (WAG). Jadi semuanya harus dalam melalui prosedur dan mekanisme hukum," ucapnya.