Jakarta, Gatra.com - Sidang lanjutan pengerusakan barang bukti dugaan pengaturan skor yang dilakukan oleh Joko Driyono menghadirkan 4 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah Mohammad Subekti, Koko Alfian, Herwin Dyo dan Abdul Gofur.
Keterangan dimulai ketika saksi Herwin Dyo mengaku dititipkan dokumen dari staf terdakwa Joko Driyono, Muhamad Mardani Morgot alias Dani. Dokumen yang berasal dari ruangan Jokdri itu kemudian dititipkan ke orang lain. Dari hasil persidangan majelis hakim menanyakan keterangan para saksi.
"Dari sopirnya Pak Joko Driyono (dokumen) itu, saya ketemunya Kamis malam (dengan supirnya). Saya lagi ada kegiatan UU 22. Saya bermalam di situ. Jam 1 atau 2 (malam) itu Mardani telepon saya. Saya bilang lagi di hotel, 'oke gua ke sana ya'. Waktu di lobi Hotel Sultan dijemput lalu ke kamar langsung," kata Herwin, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (18/6).
Ia mengatakan pada Jumat dini hari (1/2), Mardani ke Hotel Sultan untuk menemui Herwin. Menurutnya, Mardani tidak menyampaikan alasannya bertemu. Pada pagi hari Mardani sudah tidak berada di kamar. Baru pada siang hari, Herwin kembali dihubungi Mardani yang bermaksud menitipkan barang milik Jokdri.
"Mardani telepon lu dimana?. Di Hotel Sultan, bawa mobil apa motor? Mobil. 'Ya udah. Saya balik lagi ketemu di parkiran sore jam 4, dia memasukkan semua (dokumen yang dibawa dari ruangan Jokdri)," ujar Herwin menirukan percakapan.
Saat itu Mardani bermaksud menitipkan barang sambil membawa mobil Jokdri. Herwin menjelaskan barang yang dititipkan berupa dokumen dan tas ransel.
"Tujuannya titip aja. Mardani pakai mobil VW milik Jokdri," katanya.
Oleh Herwin barang-barang tersebut dititipkan pada Abdul Gofur yang juga Office Boy (OB) di PT. Liga Indonesia. Barang dikemas dalam koper, diserahkan ke Gofur di rumahnya. Herwin mengaku menitipkan barang tersebut jika diperlukan, Jokdri akan mudah mengambil karena rumahnya tidak jauh.
"Saya sudah hubungi saudara Mardani, gua titip ke Gofur aja ya, kalau Pak Joko butuh biar deket," kata Herwin.
Herwin sempat mendatangi Gofur di rumahnya. Sementara Gofur yang hadir di persidangan mengatakan koper berisi dokumen itu ia simpan di dalam lemari.
"Pesannya 'ini simpan di rumah jangan sampai kena air'. Saya simpan di dalam lemari karena itu suruh simpen jangan sampe kena air, kena hujan. 'Sudah pokoknya kamu simpan. Kamu diam saja'," ungkap Gofur.
Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin sempat mempertanyakan maksud pesan Herwin. "Maksudnya kamu jangan cerita ke siapa-siapa? Apa diam apa suruh berdiri apa jongkok? Apa hubungannya dengan barang ini," tanya Hakim Kartim.
"Posisi waktu itu Pak Herwin lagi sakit pak. Maksudnya jangan nanya-nanya lagi," jawab Gofur.
Gofur bercerita keesokan harinya ia didatangi pihak berwajib. Dirinya lantas menyerahkan barang titipan tersebut ke polisi.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Jokdri didakwa bersama Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi. Mantan Plt Ketua Umum PSSI itu didakwa melakukan pengambilan barang berupa DVR server CCTV dan satu unit Laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.