Home Politik Mahfud MD: Yang Tidak Terima Putusan MK Melawan Hukum

Mahfud MD: Yang Tidak Terima Putusan MK Melawan Hukum

Jakarta, Gatra.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan ada pihak yang sulit menerima putusan persidangan gugatan hasil Pilpres 2019. Menurutnya, hal ini merupakan tindakan melawan hukum.

"Jadi kalau hakim sudah memutus, selesai kalau melawan itu lagi. Padahal hakim sudah memutus dan inkrah. Ada yang tidak puas kok masih melawan berarti melawan hukum," tegas Mahfud MD kepada wartawan saat ditemui dalam Halal Bihalal Gerakan Suluh Kebangsaan di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (19/6).

Oleh sebab itu Mahfud meminta Hakim MK agar membuat keputusan yang tidak memancing tindakan melawan hukum.

Mahfud menyebut beberapa pihak masih melakukan demonstrasi di depan Mahkamah Konstitusi. Padahal mereka tidak memiliki legal standing untuk mengintervensi proses persidangan.

"Itu yang demo tidak punya legal standing. Kalau demo bukan aspirasi politik, kalau membuat kericuhan berarti perusuh. Sebab sudah tidak ada kaitan orang yang demo dengan Prabowo. Karena Paslon 02 sudah bersidang di MK dan siap menerima apapun putusan MK," ujarnya.

Mahfud menekankan siapa pun yang nantinya diputuskan menang oleh MK, terpilih sebagai presiden dan wakil presiden adalah pemimpin yang sah. Harus diterima oleh semua pihak baik pemilihnya dan bukan pemilihnya.

"Tidak bisa orang mengatasnamakan rakyat tapi tidak mengakui pemimpin terpilih. Secara hukum, yang dipilih terbanyak harus diterima. Negara harus berjalan bukan hanya karena ada orang yang tidak milih dan tidak terima. Milih siapa pun, yang terpilih harus diikuti. Karena kita hidup dalam demokrasi yang berkeadaban. Aspirasi diadu setelah itu fair harus menerima hasilnya," pungkas Mahfud MD.

1659