Jakarta, Gatra.com- Sebelum persidangan di Mahkamah Konstitusi ( MK), Ketua Tim Hukum Jokowi- Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan saksi yang dihadirkan tim Prabowo-Sandi tidak relevan dalam memberikan keterangan.
Menurut Yusril, saksi tidak bisa membuktikan tuduhan saat ditanya oleh majelis hakim. Tidak terbukti terjadi kecurangan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam pemilihan presiden 2019.
"Saksi yang dihadirkan kemarin gagal membuktikan tuduhan-tuduhan itu," papar Yusril di MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Atas dasar itulah, Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi -Ma'ruf Amin ini kemungkinan besar tak akan menghadirkan saksi untuk membantah keterangan saksi yang dihadirkan pihak pemohon.
"Sekarang kalau mereka tidak bisa membuktikan tuduhannya, lalu untuk apa kami menghadirkan saksi lagi?," katanya
Selanjutnya, Yusril berujar pihaknya tidak memiliki beban. Seluruh pembuktian dari dalil yang dituduhkan harus dibuktikan oleh pihak pemohon.