Home Politik Menhan Minta Pertimbangkann Penahanan Kivlan, Polri: Kewenangan Penyidik

Menhan Minta Pertimbangkann Penahanan Kivlan, Polri: Kewenangan Penyidik

Jakarta, Gatra.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menanggapi pernyataan Menhan, Ryamizard Ryacudu yang meminta Polisi mempertimbangkan penahanan Kivlan Zen. Menurut Dedi kewenangan tersebut berada di tangan penyidik.

"Itu kewenangan penyidik, penyidik yang mempertimbangkan itu," kata Dedi kantornya, Kamis (20/6).

Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu meminta agar proses hukum dalam kasus Kivlan harus tetap berjalan. Namun, penyidik perlu mempertimbangan beberapa hal agar bisa mengambil keputusan yang tepat.  

"Tapi, saya sudah bisik bisik lah dengan temen-temen polisi coba dipertimbangkan lagi lah, ya pertimbangan banyak lah, ada jasanya, segala macam, begitu ya," kata Ryamizard

Sebagai informasi, kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta telah mengajukan surat penangguhan penahanan untuk kliennya ke sejumlah menteri dan perwira tinggi TNI.

"Iya, penangguhan diajukan ke Polisi dan meminta (ke menteri pertahanan dan polhukam) untuk perlindungan hukum dan penjamin penangguhan penahanan," ujar Tonin saat dikonfirmasi Gatra.com, Kamis (13/5).

Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu, 29 Mei 2019. Mantan Kepala Staf Kostrad itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur selama 20 hari ke depan.

1689