Denpasar, Gatra.com - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusra, Elyanus Pongsoda mengatakan, 40 Bank Perkereditan Rakyat (BPR) di Bali memiliki modal inti masih di bawah Rp3 miliar dan Rp6 miliar.
Jika dilihat dari ketentuan OJK, modal inti Rp3 miliar harus dapat dipenuhi BPR sampai akhir 2019. Sedangkan untuk modal inti Rp6 miliar harus dipenuhi sampai akhir 2024.
"Untuk BPR di Bali yang belum memenuhi modal inti bisa dikatakan hampir tersebar di beberapa daerah di Bali. Atau bisa dikatakan tidak ada terkonsentrasi disatu daerah saja," tegas Pongsoda di Denpasar, Jumat, (21/6).
Untuk pemenuhan modal inti tersebut, OJK sangat mendorong BPR di Bali agar dapat melakukan merger. "Selain memperkuat permodalan BPR akan mampu mencapai hal positif dengan melakukan merger tersebut," ucapnya.
Dilanjutkan, selain itu jika dilihat dari sisi efektivitas pengawasan juga akan lebih mudah.
"Dalam kita memeriksa tidak perlu jauh-jauh lagi, jika sebagian besar BPR di Bali ini melakukan merger," katanya.
Menurut Pongsoda, sampai saat ini ada beberapa BPR di Bali dalam pengawasan intensif. Hanya, dia tidak merinci apa permasalahan atau BPR di wilayah mana saja.
"Ada juga BPR dalam pengawasan khusus," tutup dia.
Reporter : A.A. Gede Agung
Editor: Wem Fernandez