Semarang, Gatra.com - Anggota DPRD Jawa Tengah mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah untung-rugi penerbitan obligasi daerah atau surat utang.
Menurut anggota DPRD Jawa Tengah (Jateng), Hadi Santoso, Pemprov Jateng juga harus mempertimbangkan juga kemampuan untuk membayar utang beserta bunganya. “Jadi sebelum menerbitkan surat obligasi daerah agar benar-benar dikaji untung ruginya serta proyek apa saja yang akan dibangun menggunakan dana utang tersebut,” katanya, Rabu (26/6).
Pemprov Jateng, kata Hadi, memang dimungkinan untuk menerbitbkan obligasi daerah karena sudah masuk dalam Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jateng Tahun 2018-2023. Jateng termasuk salah satu provinsi yang bisa menerbitkan obligasi daerah selain DKI Jakarta dan Jawa Barat.
“Perda RPJMD Jateng 2018-2023 bisa menjadi payung hukum menerbitan obiligasi daerah,” kata Hadi yang menjadi anggota panitia khusus DPRD saat membahas Perda RPJMD.
Untuk pengkajian lebih lanjut rencana penerbitan obligasi daerah, kata politikus PKS ini, serahkan kepada Komisi C DPRD Bidang Keuangan. “Anggota Komisi C yang akan melakukan pengkajian penerbitan obligasi daerah,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Jateng, Ahmad Ridwan, menyatakan akan melakukan kajian mendalam dengan pihak terkait tentang rencana penerbitan obligasi daerah. “Perlu kehati-hatian agar keputusan yang diambil nantinya berdampak positif bagi masyarakat Jateng,” ujar anggota Dewan dari FPDIP.
Seperti diketahui, Pemprov Jateng berencana menerbitkan obligasi daerah senilai Rp2,7 juta untuk membiayai sejumlah proyek dalam tahun jamak yakni 2020 hingga 2022.
Menurut Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, obligasi itu akan digunakan untuk pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) unggulan pelayanan kanker, RSUD unggulan pelayanan ibu dan anak, pengembangan pelayanan kanker di RS Kelet, dan Sport and Youth Centre Jatidiri Semarang.