Jakarta, Gatra.com- Anggota Tim Hukum Prabowo- Sandi, Denny Indrayana mengatakan, akan menghormati dan menghargai putusan Hakim Konstitusi. Dari 15 isi petitum yang diajukan pada 10 Juni lalu, Denny menyerahkan sepenuhnya keputusan pada majelis.
"Yang pasti kan petitum itukan alternatif. Secara teori tidak mungkin dikabulkan semua. Jadi yang mana yang dikabulkan, ya. Kita serahkan semuanya. Kita hormati putusan majelis," ujar Denny di Gedung MK , Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Meski begitu, Denny optimis bila dalil yang diajukan dapat dikabulkan Majelis Hakim. Pasalnya, pihak Paslon 02 juga melamporkan bukti berupa video, surat dan berbagai keterangan ahli.
"Memang kalau ingin memahami hukumnya, jangan sepotong-sepotong. pemahamannya harus utuh. TSM itu bukan hanya link berita, ada saksinya di persidangan dari kalimantan selatan. Ada videonya yang menguatkan bahwa pendamping dana desa diminta memenangkan paslon 01. Surat dari partai, dari kementerian, jadi banyak. Tapi kan beberapa menyimpulkan hanya keterangan saksi saja, link saja," ujarnya.
Denny juga mengaku, selama proses persidangan tim hukum 02 ini dinilai solid dan bekerja secara efektif. Tim Hukum Prabowo-Sandi ini pun tak pernah berhenti untuk menghadirkan argumen terbaik.