Jakarta, Gatra.com - Pasca-penyampaian putusan Mahkamah Konstitusi, muncul wacana Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan membawa sengketa pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Hukum Tim Kemenangan Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, apabila putusan MK sudah final maka tidak bisa lagi mengajukan banding, apalagi sampai ke Mahkamah Internasional.
"Kalau tim BPN masih mau melaporkan ke Mahkamah Internasional, silakan saja. Tapi memang tidak mungkin, karena Mahkamah Internasional tidak mengurusi sengketa pilpres," jelasnya di TKN Media Center Cemara, Jumat (28/6).
Pengadilan Internasional, sambungnya, terdiri dari dua jenis pengadilan hukum yakni Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) dan Mahkamah Kejahatan Internasional atau International Criminal Court (ICC). Keduanya hanya melakukan investigasi kejahatan tingkat dunia.
"Sesuai dengan statuta dari Roma, bahwa Mahkamah Internasional hanya akan menindaklanjuti kasus-kasus kejahatan internasional yang sangat serius. Misalnya, pembantaian secara besar-besaran (genosida), kejahatan perang maupun agresi terhadap negara lain," ungkap Yusril.
Fahri Bachmid selaku anggota tim hukum TKN menambahkan, sidang sengketa pemilu 2019 melalui beberapa tahapan. Sangat tidak mungkin kalau harus dibawa ke Mahkamah Internasional, jika tidak ada hubungannya dengan kejahatan internasional.
"Namun, jika masih ada perdebatan di dalam proses pilpres ini, ada baiknya bisa dijadikan ilmu untuk dibahas di kalangan akademisi, serta komunitas," imbuhnya.