Jakarta, Gatra.com- Kuasa Hukum Partai Nasdem, Taufik Basari mendatangi Mahkamah Konstitusi ( MK) untuk membacakan dalil permohonan perolehan suara luar negeri di Daerah Pemilihan ( Dapil) II DKI Jakarta.
Taufik mengatakan, pihaknya merasa keberatan terkait rekomendasi Bawaslu saat pleno KPU RI. Hal ini menyangkut penghitungan surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang tertuang dalam DA1. Padahal suara tersebut tidak dihitung dengan alasan terlambat masuk.
"Sementara menurut dalil kami, Surat suara itu tidak terlambat karena Surat suara yang masuk ke PPLN di KL itu untuk cap stampel posnya masih masuk tenggat waktu yang ditentukan. Selama ini pratek yang berlangsung mengenai tenggat waktu biasanya berdasarkan stampel pos surat," ujar Taufik Basari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7).
Akibat dari kasus ini, terdapat 43 ribuan suara yang dinyatakan tidak sah. Sementara itu, pihak pemohon membawa formulir DA 1 awal sebagai alat bukti. Ditetapkan oleh PPLN dan DA 1 formulir perbaikan yg dikeluarkan ditingkat Nasional pleno KPU RI pasca-rekomendasi Bawaslu.
Taufik menambahkan sebenarnya yang dimohonkan ini bukan hanya suara Nasdem. Dari 43 ribuan suara yang dinyatakan tidak sah itu, terdapat suara dari partai lain. Suara Nasdem berjumlah sekitar 35 ribu suara.
" Dengan adanya dua DA 1 ini kami meminta agar Mahkamah bisa menilai apakah DA 1 yang awal itu dianggap sah. Jika dianggap sah suara yang tadinya sudah diberikan oleh pemilih harusnya kembali ditetapkan menjadi suara yang masuk dalam perhitungan," ujarnya.
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU) Pileg untuk Partai Nasdem sebagai pemohon terdapat di 33 Dapil. Sementara posisi Nasdem sebagai pihak terkait ada di 29 Dapil. Total terdapat 62 perkara yang ditangani Nasdem, baik dari pemohon maupun terkait.