Medan, Gatra.com - Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) bongkar sindikat internasional jaringan sabu-sabu dengan amankan 59 kg sabu-sabu dari 7 tersangka yang ditangkap diberbagai tempat.
Lima tersangka dilumpuhkan petugas dengan menembak kaki karena berusaha kabur saat ditangkap. Pengungkapan ini pun dipaparkan Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto di Kantor Ditnarkoba Polda Sumut, Kamis (11/7).
Baca Juga: Oknum Polisi Terlibat Komplotan Curas
"Ini merupakan jaringan peredaran narkoba internasional. Medan dijadikan sebagai target dari distribusi sabu-sabu ini," ungkap Mardiaz didampingi Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dan Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan.
Pegungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka RS di Jalan Iskandar Muda dengan barang bukti 3 kg yang dibungkus dalam kemasan plastik bertuliskan Guanyinwang, 27 Juni lalu. Hari yang sama, pengembangan dilakukan dan tangkap tersangka lainnya berinisial A di Hotel Transit Jalan Gajah Mada.
Baca Juga: Divonis Hakim 2 Tahun Penjara, Ratna: Saya Kecewa
Dari pengakuan keduanya masih ada sabu-sabu 7 bungkus dengan berat masing-masing 1 kg di Tanjung Balai. Barang haram itu pun berhasil diamankan yang disimpan didalam tas hitam. Pengakuan tersangka, jika sabu-sabu didapat dari U (DPO) di Asahan.
Upaya pengembangan masih dilakukan petugas dan muncul tersangka lainnya. Tersangka A dan RS menyebut MAA warga Jalan Mesjid I Desa Sekip Kec Lubuk Pakam Kab Deli Serdang, 7 Juli. Pengejaran dan penangkapan pun dilakukan dan didapat sabu seberat 5 kg sabu. MAA terpaksa dilumpuhkan karena berusaha kabur.
Baca Juga: Polres Tj Priok Ungkap Peredaran Mata Uang Asing Palsu
Keesokan harinya, petugas kembali menangkap tersangka lainnya hasil pengembangan dari MAA, yang menyebut sabu-sabu dalam jumlah besar di Jalan Iskandar Muda. Pengungkapan itu dengan menangkap tersangka R alias T dan J dengan barang bukti 40 kg sabu-sabu yang disimpan didalam goni.
Pengakuan R alias T dan J, jika masih ada sabu-sabu lain yang dengan tersangka lain di Jalan Ring Road / Gagak Hitam dengan dua tersangka S dan H. Keduanya dilumpuhkan karena berusaha kabur saat akan ditangkap. Dari keduanya, petugas sita 4 kg sabu-sabu.
Baca Juga: Polda Sumut Amankan 17,06 kg Sabu dari Jaringan Pengedar Internasional
"Dari pengungkapan ini, ditangkap 7 tersangka, lima diantaranya dilumpuhkan dengan tembakan di kaki tersangka karena berusaha kabur dan melawan saat penangkapan," tegas Mardiaz.
Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung menambahkan, barang haram tersebut dikirim melalui laut dan masuk dari jalur tikus pelabuhan di Tanjung Balai. "Mereka adalah jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan Malaysia - Dumai, Malaysia - Tanjungbalai dan Malaysia - Aceh. Sedangkan masuknya sabu-sabu ini dari jalur tikus," jelasnya.
Para tersangka pun kini mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka. Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotoka dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: Iskandar