Home Politik KPU Palembang Divonis Bersalah Hilangkan Suara Pemilih

KPU Palembang Divonis Bersalah Hilangkan Suara Pemilih

 

Palembang, Gatra.com – Majelis hakim pengadilan negeri kelas 1A Palembang, menjatuhkan hukuman enam bulan kepada para komisioner KPU Palembang atas pidana pemilu, Jumat (12/7). Keputusan majelis hakim ini pun menyatakan para komisioner bersalah telah melanggar pasal 510 UU Pemilu, yunto pasal 55 KUHP.

Pembacaan vonis hakim langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti. Pembacaan yang sempat tertunda sebelumnya karena dijadwalkan sebelum sholat jumat, dihadiri oleh para terdakwa yakni komisioner KPU Palembang.

“Para terdakwa terbukti bersalah karena menghilangkan hak suara pada pemilihan umum (Pemilu), 17 April lalu. Karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan satu tahun percobaan,” ujarnya.

Selain menyatakan para komisioner KPU Palembang bersalah, dan menjatuhkan hukuman percobaan selama enam bulan, juga mengharuskan para terdakwa membayat denda masing-masing Rp10 juta kepada negara. “Selain itu, membebankan biaya perkara pada terdakwa,” sambungnya.

Pembacaan vonis itupun didengarkan seksama oleh para terdakwa, yang duduk di bangku pesakitan. Sidang pembacaan vonis atas pidana pemilu ini pun dihadiri banyak pengunjung.

Adapun berbagai pertimbangan diberikan majelis hakim yakni yang memberatkan, para komisioner memenuhi unsur yang terpenuhi pada pasal tersebut, yakni dengan sengaja, barang siapa, menghilangkan hak pemilih sekaligus dipertanggungjawabkan secara kolektif kolegea, ialah seluruh komisioner KPU Palembang sebagai penyelenggara pemilu.

“Sementara hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dalam pengadilan, sekaligus telah membantu negara dalam pelaksanaan pemilu 17 April lalu,” ujarnya.

baca jugahttps://www.gatra.com/detail/news/428066/politic/kpu-palembang-dituntut-hukuman-percobaan-6-bulan

Pembacaan vonis yang berlangsung tidak sampai dua jam itu, sama dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) sehari sebelumnya. Kuasa hukum terdakwa, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumsel.

“Kita menyatakan banding, karena dalam pembelaan kita, kami yakin jika seluruh komisioner tidak bersalah, yang seharusnya lepas dari jeratan dakwaan,” ujar kuasa hukum terdakwa, Rusli Bastari.

baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/428109/politic/sidang-pidana-kpu-palembang-diwarnai-demo-mahasiswa

Diberitakan sebelumnya, KPU Palembang terjerat pasal penghilangan hak suara sebagaimana pasal 510 UU Pemilu atas laporan bawaslu kepada pihak Gakumdu Polresta Palembang. Penghilangan hak suara ini bermula dari kekurangan surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres) di Kecamatan Ilir Timur II. Kasus ini pun bergulir hingga ke Pengadilan Kelas 1A Palembang dengan vonis dinyatakan bersalah. Usai menjalani sidang pidana, para komisioner KPU Palembang akan menjalani sidang etik.

 

 

 

 

 

 

221