Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Konstitusi menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg), pada Senin (15/7), kemarin.
Sidang panel I Mahkamah Konstitusi dipimpin Ketua MK, Anwar Usman, didampingi hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
R. Arif Sulaiman, selaku kuasa hukum dari calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerindra, Nizar Zahro, mempermasalahkan pengelembungan suara yang diduga dilakukan penyelenggara pemilu setempat.
Dari formulir C1 yang dimiliki, dia mengklaim, kliennya mendapatkan sekitar 35 ribu suara di Kabupaten Bangkalan untuk daerah pemilihan (dapil) XI Provinsi Jawa Timur DPR RI.
Namun, pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat KPU Jawa Timur, hasil akhirnya tidak sesuai harapan. Suara dari caleg incumbent itu diklaim banyak yang hilang sehingga gagal lolos mendapatkan kursi DPR RI.
"Berdasarkan C1, kalau C1 pemohon itu Kabupaten Bangkalan 35 ribu sekian. Sudah mempunyai C1 sendiri. (C1-red) kami asli," kata Arif di Jakarta, Selasa (16/7).
Pada sidang kemarin, pihaknya tidak mendapatkan jawaban memuaskan dari penyelenggara pemilu setempat. Bahkan, hanya Bawaslu yang menanggapi permohonan pemohon, dengan cara menunjukkan formulir C1, dari tempat pemungutan suara (TPS). Sedangkan, dia mengklaim, KPU tidak memberikan tanggapan.
"Seharusnya secara fakta termohon yang menyampaikan, yaitu KPU bukan Bawaslu. Dalam jawaban, KPU tidak menyodorkan, justru Bawaslu. Dalam alat bukti, kami tidak tahu. Kenapa bukan KPU yang menjawab, KPU tadi pasif. Termohon (KPU,-red) harus membuktikan juga dengan jawaban," kata dia.
Namun, perolehan suara di formulir C1 yang ditunjukkan oleh pihak penyelenggara pemilu itu tidak sama nilainya dengan apa yang dimiliki pemohon. Seperti tidak adanya perolehan suara yang diperolehan pemohon di sejumlah TPS yang berada di Desa Banyu Aji, Bangkalan
Atas dasar itu, dia berencana, menindaklanjuti dugaan pengelembungan suara itu ke aparat penegak hukum. Pihaknya akan melaporkan komisioner KPUD Bangkalan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pemalsuan dokumen.
"Kami akan mempidanakan yang mengeluarkan produk C1 tandingan. Jadi siapa? yaitu KPUD Bangkalan. (Dilaporkan) Mabes Polri. Nanti yang berbuat siapa pemalsuan? Itu silakan penyidik Bareskrim," ujarnya.