Depok, Gatra.com - Sidang pembuktian First Travel (FT) akan dilanjutkan kembali pada tanggal 23 Juli mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Kabar ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Jamaah FT, Riesqi Rahmadiansyah kepada Gatracom.
“Sidang selanjutnya itu tanggal 23, dari sidang terakhir tanggal 9 kemarin karena Hakim Ketua, Ramon Wahyudi cuti hari ini,” kata Riesqi saat dihubungi Gatracom, Selasa (16/7).
Baca juga: Kuasa Hukum Jemaah First Travel Pertanyakan Pernyataan Rancu Kejari Depok
Menurut Riesqi, persidangan tanggal 23 Juli mendatang akan membahas perihal kesaksian dari penggugat. Pada sidang sebelumnya, pihak tergugat batal hadir dalam persidangan. Hal itu ditengarai karena kepindahan tergugat ke rumah tahanan (rutan) yang baru.
Mengenai alasan dan lokasi pemindahan ketiga terpidana kasus pencucian uang yang menjadi tergugat dalam perkara ini, Riesqi mengaku masih belum mengetahuinya.
Baca juga: Hakim Kembalikan Bukti Kuitansi Jemaah First Travel
“Kita sampai saat ini enggak tahu alasan pemindahannya apa. Terdengar info karena salah satu petingi Rutan Depok itu korban FT maka ini yang kemungkinan jadi indikasi pemindahan,” ujar Riesqi.
Riesqi mengatakan, info tersebut didapat dari Andika Surachman, saat dikunjunginya. Riesqi menyebutkan bahwa karena salah satu pejabat Rutan Depok adalah korban FT, maka tergugat dipindahkan ke luar Depok. Hal ini kemudian menyebabkan terganggunya proses jemaah untuk mendapatkan ganti rugi.