Home Politik Fahri Hamzah Resmi Ajukan Penyitaan Aset 5 Elite PKS

Fahri Hamzah Resmi Ajukan Penyitaan Aset 5 Elite PKS

Jakarta, Gatra.com - Anggota DPR RI, Fahri Hamzah telah resmi mengajukan penyitaan aset milik petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Melalui kuasa hukumnya, Fahri hendak menyita aset berupa tanah, bangunan, hingga kendaraan.

Para petinggi PKS tersebut diantaranya, Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi selaku tergugat dalam kasus melawan Fahri Hamzah.

“Dengan demikian juru sita tinggal melakukan verifikasi aset sebelum mengeluarkan penetapan sita kemudian aset tersebut akan dilelang dan dibayarkan kepada klien kami,” kata kuasa hukum Fahri, Mujahid Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7).

Menurut Mujahid, setelah pengadilan mengeluarkan Penetapan Eksekusi berikut Berita Acara Eksekusi maka tahap selanjutnya adalah lelang aset para tergugat.

“Seperti pernah kami sampaikan bahwa menurut pasal 66 ayat (2) UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ditentukan permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan,” ujar Mujahid.

Kuasa hukum Fahri menambahkan, setelah dipelajari ternyata dalam peninjauan kembali yang dilayangkan Sohibul Iman cs tidak mendasarkan ada bukti baru (Novum).

“Artinya Sohibul Iman cs sudah tidak memiliki bukti lagi yang bisa membantah argumentasi Fahri Hamzah bahwa dirinya dan kawan-kawannya telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tambah tim kuasa hukum Fahri Hamzah, Slamet.

Kasus Fahri Hamzah melawan lima elite PKS bermula saat dirinya dipecat pada 2016 lalu. Dia kemudian melayangkan gugatan hingga menang di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) pada Juli 2018. Salah satu putusannya adalah membatalkan surat keputusan pemecatan Fahri Hamzah dan ganti rugi Rp30 miliar. 

 

242