Jakarta, Gatra.com - Tersangka kasus makar dan senjata api ilegal, Kivlan Zen mengajukan permohonan praperadilan dan memberikan kuasa pada Badan Pembinaan Hukum daru Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.
Dalam permohonan gugatan praperadilan Kivlan Zen yang dibacakan oleh Kolonel Subagya Sentosa, Kivlan memohon pada hakim untuk mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya.
"Menyatakan termohon (Kepolisian) praperadilan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penetapan status tersangka," kata Kolonel Subagya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7).
Kivlan menganggap perbuatan kepolisan melanggar hukum dengan tidak pernah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Menyatakan perbuatan melanggar hukum oleh termohon praperadilan dengan tidak menyerahkan tembusan administrasi penyelidikan atau penangkapan, penahanan, kepada keluarga tersangka dan atau tersangka," ujarnya.
Selain itu menurut Kivlan, penetapan tersangka masih belum cukup alat bukti dan belum dilakukannya pemeriksaan terhadapnya, adalah perbuatan melanggar hukum dalam penetapan status tersangka.
"Memerintahkan termohon praperadilan mengembalikan barang bukti kepada pemohon berupa satu buah handphone Nokia berwarna hitam dan Mobil Toyota Innova serta merehabilitasi nama baik dari pemohon gugatan praperadilan ke keadaan semula," kata Kolonel Subagya.