Bandung, Gatra.com- Besaran dana bantuan keuangan desa di Jawa Barat akan meningkat pada 2020 nanti. Berdasarkan evaluasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan mengucurkan Rp200 juta dari sebelumnya Rp127 juta untuk 5.312 desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPM-D) Provinsi Jabar, Dedi Sopandi mengatakan, jumlah anggaran untuk desa tersebut selalu mengalami kenaikan dalam setiap tahun. Adapun tahun 2018, yaitu Rp115 juta.
"Untuk tahun 2020 bantuan keuangan desa ini naik menjadi Rp200 juta," ujar Dedi di Kota Bandung, Senin (22/7).
Baca juga: Penggunaan Dana Desa Untuk Infrastruktur Terus Menurun
Dedi mengaku, rencana tersebut telah disampaikan dalam forum Tim Akselerasi Pembangunan Daerah (TAPD). Selain itu, telah bicarakan pula kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
"Peruntukannya sama (seperti peruntukan dana bantuan keuangan 2019), yakni untuk infrastruktur, lingkungan. Tahun ini juga ada program Sapa Warga, dan juga kenaikan tunjangan aparatur desa," jelasnya.
Dengan rencana peningkatan dana bantuan ini, maka kemungkinan besar setiap desa mendapatkan rata-rata Rp1,2 miliar. Itu bila dijumlahkan dari kucuran pemerintah provinsi, pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten kota.
Baca juga: Tahun 2019 Dana Desa Sarolangun Rp128,7 Miliar
Sebelumnya, yaitu rata-rata di angka Rp900 juta setiap desa. Sementara dana bantuan dari pusat yang turun ke Jabar setiap tahun mencapai sekitar 5,7 triliun
"Setiap desa ada yang dapat Rp600 juta, ada yang Rp900 juta, ada juga yang Rp1,3 miliar. Kalau dihitung, rata-rata satu desa itu mendapatkan kurang lebih Rp900 juta. Jadi, kalau ditambah dana bantuan keuangan pemerintah provinsi nanti, itu bisa dipastikan satu desa ini rata-rata berkisar Rp1,2 miliar," papar Dedi.
Dengan kenaikan dana tersebut, dia berhadap dapat dimaksimalkan oleh aparatur desa. Mengingat jumlahnya cukup besar. Di mana bukan hanya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, namun juga peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). "Misalnya untuk penanganan stunting atau bahaya narkoba," sebutnya.
Baca juga: Warga Didorong Berperan Aktif Dalam Penggunaan Dana Desa
Menurut Dedi, kenaikan dana bantuan desa ini penting dilakukan. Sehingga untuk meminimalisir aparatur desa yang belum memahami sistem keuangan desa. Terlebih hanya 65% aparatur desa yang memahami hal tersebut saat ini.
Pada umumnya, para aparatur desa tersebut kesulitan meng-input data untuk Kementerian Keuangan maupun Kementerian Desa dan beberapa sistem desa lainnya sebagai syarat untuk mendapatkan dana desa.
"Ternyata, di dalam input data itu, desa memerlukan operator. Dengan kenaikan ini, diharapkan bisa digunakan untuk honor operator," jelasnya.
Baca juga: DPR Nilai Distribusi Dana Desa Belum Maksimal
Selain itu, dia berharap, aparatur desa ini dapat tertib administrasi guna kelancaran penyaluran dana desa dari Pemprov Jabar tersebut. Bilamana tidak tertib, akibatnya akan berdampak pada terhambatnya pencairan dana bantuan tersebut.
"Kendala pencairan itu rata-rata adalah SPJ (surat pertanggungjawaban) tahun sebelumnya belum terpenuhi. Kebanyakan adalah pajak-pajak yang kegiatan di tahun sebelumnya, SPJ-nya belum lengkap karena pajak belum dibayar," pungkasnya.