Home Internasional Singapura Sita Gading dan Sisik Trenggiling Ilegal Terbesar

Singapura Sita Gading dan Sisik Trenggiling Ilegal Terbesar

Singapura, Gatra.com - Pemerintah Singapura telah menyita 8,8 ton (8,800 kg) gading gajah. Penyitaan ini merupakan  terbesar yang pernah ada hingga saat ini.

Dilansir BBC, Selasa (23/7) berdasarkan keterangan pemerintah setempat, diiperkiraan gading-gading ini bernilai US$12,9 juta (sekitar Rp180 miliar) dan diambil dari 300 gajah Afrika. Selain itu, ditemukan juga 11,8 ton sisik ternggiling senilai US$35,7 juta. Diyakini, sisik trenggiling ini diambil dari 2.000 ekor.

Kargo ilegal itu ditemukan dalam sebuah peti kemas. Hal ini diketahui setelah adanya informasi dari Departemen Bea Cukai Cina. Pihak berwenang menemukan bagian hewan-hewan ini pada Ahad (21/7). Hal ini diketahui saat mereka memeriksa pengiriman dari Republik Demokratik Kongo yang melewati Singapura dalam perjalanan ke Vietnam.

Menurut Dewan Taman Nasional, kargo ini awalnya dinyatakan berisikan kayu. Namun setelah diperiksa terdapat karung berisikan sisik trenggiling dan gading gajah. Sisik trenggiling yang disita dan gading gajah akan dihancurkan.

"Singapura selalu terlibat secara tidak sengaja dalam perdagangan gading global karena dua alasan: konektivitas globalnya, serta kehadiran pasar domestik kecil di mana gading pra-1990-an dapat dijual secara legal," ujar kepala komunikasi komunikasi untuk Dunia Wildlife Fund (WWF) Singapura, Kim Stengert.

Gading ini biasanya digunakan untuk ornamen dan obat tradisional di Asia. Sisik trenggiling juga banyak diminati di Asia untuk digunakan dalam pengobatan tradisional Cina.

Trenggiling dikatakan sebagai mamalia yang paling banyak diperdagangkan di dunia. Di bawah Undang-Undang Spesies Terancam Punah Singapura, hukuman maksimum untuk mengimpor, mengekspor dan mengekspor kembali satwa liar secara ilegal dikenai denda hingga S$500.000 (Rp512 juta) dan/atau dua tahun penjara

521