Home Milenial Ombudsman Temukan Pemalsuan KK hingga Pungli dalam PPDB

Ombudsman Temukan Pemalsuan KK hingga Pungli dalam PPDB

Jakarta, Gatra.com - Ombudsman RI (ORI) menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh sekolah-sekolah dan instansi-instansi terkait lainnya dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pelanggaran itu, kata Ketua ORI, Amzulian Rifai, terdiri dari pemalsuan Kartu Keluarga (KK) hingga pungutan liar (pungli) dari sekolah.

"Karena kita lihat di sini, agak banyak perbaikan-perbaikan yang terjadi. Termasuk misalnya, selama ini ada sekolah favorit, bukan hanya sekolah favorit semata. Karena juga di balik itu terkait dengan jabatan struktur di sekolah favorit, terkait dengan pungutan-pungutan tertentu," kata Rifai di kantor ORI, Jakarta, Jumat (26/7).

Baca juga: Mendikbud Minta Sekolah Persiapkan Zonasi Dari Sekarang

Menyambung perkataan Rifai, Anggota ORI, Ahmad Suadi, mengatakan, kebanyakan pelanggaran yang ditemukan oleh ORI berupa pemalsuan KK dan NIK. Demi memasukkan anak di sekolah yang mereka inginkan, para orang tua calon peserta didik memindahkan KK anak mereka ke daerah yang berada di lingkungan sekolah yang bersangkutan.

Ketiadaan SOP dan tim verifikasi atau validasi juga banyak ditemukan di daerah-daerah seperti Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, dan Bengkulu. Di Jawa Timur dan Bali, bahkan terdapat intervensi dari pejabat daerah dalam pelaksanaan PPDB.

Pelanggaran lain yang lebih berat, kata Suadi, adalah ditemukannya sekolah-sekolah yang masih mengambil pungutan dari calon siswa yang akan mendaftar. Permasalahan itu pun terjadi di banyak tempat, seperti di Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan beberapa daerah lainnya.

Baca juga: Kuota Sistem Zonasi PPDB 2019 Diperbesar Sampai 15%

"Di beberapa kota di Jawa Barat, ada sekolah-sekolah yang minta sumbangan, agar anak-anaknya bisa masuk SMA tertentu. Di Kalimanta Barat, ada sekolah yang meminta sumbangan sebesar Rp600.000 kepada calon siswanya," ungkap Suadi.

Tidak hanya itu, bahkan di beberapa daerah sama sekali tidak menggunakan sistem zonasi untuk syarat seleksi PPDB-nya. Daerah-daerah itu antara lain DKI Jakarta, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Barat.

461