Home Politik PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Kivlan Zen

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Kivlan Zen

Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersangka kepemilikan senjata ilegal, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. 

"Hakim menolak praperadilan oleh pemohon seluruhnya dan membebankan biaya sebesar nihil," kata Hakim Tunggal, Achmad Guntur saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (30/7).

Hakim menilai penetapan status tersangka sudah sesuai prosedur kepolisian. Pihak berwenang juga memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Kivlan sebagai tersangka.

"Menimbang bahwa seluruh pertimbangan yang diuraikan maka permohonannya pemohon terkait penetapan tersangka, proses penangkapan, penahanan dan penyitaan tidak beralasan dan oleh karena itu permohonan pemohon patut ditolak untuk seluruhnya," lanjut hakim. 

Sebelumnya, Kivlan menganggap perbuatan kepolisan melanggar hukum dengan tidak pernah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Menyatakan perbuatan melanggar hukum oleh termohon praperadilan dengan tidak menyerahkan tembusan administrasi penyelidikan atau penangkapan, penahanan, kepada keluarga tersangka dan atau tersangka," ujar kuasa hukumnya.

Selain itu penetapan tersangka masih belum cukup alat bukti, sehingga pemeriksaan terhadap Kivlan adalah perbuatan melanggar hukum dalam penetapan status tersangka.

165