Home Politik Kivlan Zen Akan Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Kivlan Zen Akan Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Jakarta, Gatra.com - Penasehat Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan pihaknya akan kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai pada Praperadilan hari ini ditolak seluruhnya oleh hakim.

"Besok Pak Kivlan akan mendaftarkan lagi praperadilan 4 biji. Praperadilan penetapan tersangka, penyitaan, penangkapan, dan penahanan. Kami pisah, kelihatannya hakim bingung tidak bisa membedakan case per case," kata Tonin usai sidang putusan praperadilan Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/7).

Menurut Tonin, Hakim lupa undang-undang putusan MK untuk orang jadi tersangka minimal dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka.

"Pak Kivlan tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Hakim karena banyaknya tuntutan sehingga lupa membaca itu," ujar Tonin.

Tonin menambahkan Hakim tidak menyerap paparan saksi ahli pemohon karena sudah kompleks yang disampaikan jadi bingung."Dalam perkara ini Pak Kivlan menghadirkan saksi fakta termohon tidak menghadirkan saksi fakta. Artinya apa, kita 1-0 sudah menang di praperadilan. Tinggal cari satu lagi sehingga meyakinkan hakim. Tapi hakim tidak menyatakan itu. Makanya besok akan kita pisah pisah, kita daftarkan," pungkasnya.

99