Home Politik Lasito Ngaku Terima Iming-Iming Hadiah dari Marzuki

Lasito Ngaku Terima Iming-Iming Hadiah dari Marzuki

Semarang, Gatra.com - Proses praperadilan Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki melibatkan banyak pihak. Salah satunya dengan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito yang menerima suap Rp700 juta. 
 
Pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Lasito mengaku, penasihat hukum terdakwa Ahmad Marzuki yang bernama Ahmad Hadi Prayitno yang pertama kali menawarinya hadiah. 
 
"Seinget saya, ada dua atau tiga kali Prayit menemui. Supaya dibantu praperadilan. Saya jawab nanti dilihat di pembuktian persidangan saja. Kedua Prayit datang lagi meminta dibantu kemudian menawarkan uang, menyebut Rp500 juta," katanya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (30/7). 
 
 
Setelah pertemuan itu, Lasito mengaku langsung menemui Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa. Tujuannya melaporkan tawaran yang diberikan oleh penasehat hukum Ahmad Marzuki. 
 
"Setelah itu melapor pada Pak Ketua, Pak Ketua hanya ketawa, bilang ya sudah biar saja. Pengertian saya itu kan urusan ketua, karena dari awal sudah manggil saya, jadi ya sudah tahu lebih awal makanya saya lapor," ujarnya. 
 
 
Kemudian ia mengatakan, Ahmad Hadi Prayitno kembali menemuinya untuk menawarkan hadiah yang lebih besar. "Datang ketiga kali menawarkan akan menambah. Saya tidak jawab apa-apa," tuturnya. 
 
Lebih lanjut, hakim senior itu mengaku penyerahan uang  itu dilakukan di rumahnya,  di Solo. Penyerahan dalam bentuk bungkusan oleh-oleh bandeng itu langsung dilaporkan  kepada Ketua PN Semarang. 
 
 
"Di atasnya kotak bandeng di bawahnya duit. Ratusan ribu, ada Rp500 juta, sama amplop mata uang dolar saja. Setelah itu saya laporkan ke Ketua. Saya bilang ada orang membawa itu gimana? Jawabnya: 'Ya udah simpan aja buat akreditasi'," ujarnya. 
 
 
Pada persidangan sebelumnya, Lasito mengaku uang dalam bentuk dolar telah diserahkan kepada Ketua PN Purwono Edi Santosa. Lalu, uang itu digunakannya untuk biaya akreditasi PN Semarang sebanyak Rp150 Juta. Setelah kasus tersebut terungkap KPK, terdakwa menyerahkan Rp350 juta kepada lembaga antirasuah itu. 
 
 
134