Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyatakan negara lupa dalam memperhatikan masyarakat lokal Pulau Komodo dalam perwujudan pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KPSN) yang merupakan prioritas kelima dari program pemerintah. Selain itu hal yang lebih mengkhawatirkan adalah tidak adanya jaminan hak-hak masyarakat ketika wilayahnya menjadi target dari pengembangan KPSN tersebut.
"Ada kesalahan konsep dalam pembangunan infrastruktur yang tujuannya hanya mempercepat pertumbuhan ekonomi saja. Padahal dalam wilayah yang ditargetkan untuk pengembangan KPSN (dalam hal ini Pulau Komodo), ada masyarakat di dalamnya yang hidup keseharian bergantung dengan tanah di lokasi tersebut dan tetap memperhatikan kearifan lokal tetapi sayangnya pemerintah lupa dengan hal penting tersebut," ujar Dewi dalam Diskusi "Reforma Agraria tentang Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Komodo: Bagaimana Nasib Masyarakat Lokal?" di Kantor Seknas KPA, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (7/8).
Menurutnya salah satu tujuan dari Pulau Komodo dijadikan sebagai KSPN agar daerah tersebut dapat berkembang dan menaikkan pamor wilayah tersebut secara internasional. Namun terang Dewi hal tersebut belum sepenuhnya tercapai karena kenyataannya masih ditemukan kasus perampasan tanah yang menghilangkan hak masyarakat lokal untuk mengembangkan pariwisatanya. Dewi berpandangan sebaiknya penyelesaian kasus sengketa tanah tersebut melibatkan partisipasi masyarakat.
Mengomentari tentang penutupan Pulau Komodo, ia menyebutkan bahwa hal tersebut sudah menjadi komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pariwisata dan Kantor Staf Presiden. "Sebab sebenarnya yang memiliki hak untuk menutup kawasan adalah pemerintah pusat dan oleh karenanya Kepala KSP berjanji akan memastikan apakah rencana Gubernur NTT [menutup Pulau Komodo) adalah kewenangannya atau tidak," katanya.
Dewi mengatakan pihaknya dan masyarakat Pulau Komodo menginginkan pertumbuhan ekonomi yang tidak meluruhkan modal sosial ekonomi dari masyarakat lokal. Ia menyebutkan kampanye ekologi dan lingkungan penting tapi jangan sampai menggusur masyarakat dari tanahnya sendiri. Begitu juga dengan pengembangan KPSN yang menurutnya juga harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat.