Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas rekapitulasi hasil perhitungan suara DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 9. MK memutuskan untuk diperlukannya perhitungan suara ulang guna memastikan perolehan suara yang benar.
Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman mengatakan bahwa SK KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 dibatalkan di Dapil 9 DPRD Provinsi Sumatera Utara.
MK memerintahkan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk melaksanakan perhitungan suara ulang (PSU) di Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan pada suara DPRD Provinsi Sumut Dapil 9. Dengan ini SK KPU tersebut resmi dibatalkan.
"Penghitungan suara ulang dilakukan dengan cara membuka formulir model C1 plano semua TPS di Kecamatan Dolok Sanggul dan memperbaiki formulir model C1 TPS, formulir model DAA1, formulir model DA1, dan formulir model DB1," ujar Anwar di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (9/8).
PSU tersebut harus dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak putusan sidang dibacakan. Putusan ini dikeluarkan lantaran Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan telah memberikan rekomendasi untuk penghitungan suara ulang berdasarkan formulir DB1.
Alasannya, hal ini dilakukan guna perbaikan administratif data perolehan suara dari C1 ke DA1 di 135 TPS di 24 desa di Kecamatan Dolok Sanggul khusus Partai Gerindra. Namun setelah dilakukan perbaikan, malah terjadi pengurangan perolehan suara caleg Partai Gerindra, Robert Lumban Tobing sebanyak 1.836 suara.
Sebelumnya, perolehan suara Robert Lumbang Tobing mencapat 3.971 suara, setelah dilakukan perbaikan turun menjadi 2.135 suara.
Selain itu, Majelis MK juga tidak dapat mencocokkan data dalam formulir DA1 versi sebelum dan sesudah perbaikan. Pasalnya, perbaikan administratif hanya dilakukan terhadap Partai Gerindra.
"Mahkamah juga meragukan keputusan Bawaslu yang hanya memperbaiki perolehan khusus Partai Gerindra tanpa ada kejelasan lanjut mengapa ada dugaan kesalahan di perolehan Gerindra," ujar Hakim MK, Enny Nurbaningsih ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.
Reporter : RPB