Home Politik Sidang Perdata Mulan cs Lawan Gerindra Diputus Hari Ini

Sidang Perdata Mulan cs Lawan Gerindra Diputus Hari Ini

Jakarta, Gatra.com - Sidang gugatan perdata Mulan Jameela cs terhadap Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) akan diputuskan hari ini, Senin (12/8). di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Diagendakan jam 10.00 WIB semoga para pihaknya tepat waktu hadir," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dihubungi Gatra.com, Senin (12/8).

 

Mulan dan delapan calon legislatif (caleg) dari Gerindra yang mengajukan permohonan gugatan perdata terhadap partainya sendiri. Semula penggugat berjumlah 14 orang. 

Namun lima caleg lainnya mencabut gugatan tersebut, termasuk keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yaitu Rahayu Saraswati. Empat caleg lainnya adalah Li Claudia Candra, Bernas Yuniarta, Prasetyo Hadi, dan Seppalga.

 

 

Gugatan dengan Nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL dilayangkan kepada dua tergugat, yakni Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Pusat (PPP) Partai Gerindra. 

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menjadi pihak yang turut tergugat dalam sengketa ini. Dalam hal ini, tergugat dituntut untuk menetapkan kesembilan penggugat tersisa sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra. 

 

 

Sisa sembilan caleg Gerindra yang masih berjuang hingga agenda putusan hari ini antara lain, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr. Irene.

 

332