Jakarta, Gatra.com - Sidang gugatan perdata Wulansari alias Mulan Jameela dan delapan rekannya melawan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8).
Kuasa hukum dari 9 calon legislatif, Yunico Syahrir mengatakan, pihaknya tengah melengkapi berkas permohonan serta saksi tambahan dalam sengketa ini. Permohonan ini akhirnya dikabulkan majelis hakim dan memnunda persidangan hingga dua hari ke depan yakni, Rabu, (14/8).
"Masih mau ada yang akan dilengkapi dan ingin menghadirkan saksi yang Mulia," ujar Yunico dimuka persidangan.
Majelis Hakim juga mempersilahkan tergugat, dalam hal ini dewan pembina dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra untuk menghadirkan saksi jika diperlukan.
"Diperbolehkan untuk melengkapi ya silahkan. Untuk waktunya karena mendesak, penggugat dan tergugat disamakan saja ya," ujar Ketua Majelis Hakim.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL ini, ada sembilan calon legislatif dari Gerindra yang mengajukan permohonan gugatan perdata.
Awalnya gugatan ini diajukan oleh 14 calon caleg melawan partainya sendiri. Namun, lima orang akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan, termasuk keponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.
Empat lainnya yang mencabut gugatannya, adalah Li Claudia Candra, Bernas Yuniarta, Prasetyo Hadi, dan Seppalga.
Inti permohonan gugatan dari sejumlah kader Gerindra itu adalah meminta Gerindra untuk menetapkan mereka sebagai caleg yang lolos jadi wakil rakyat. Gugatan bertopang pada Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politi. Anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.
Sisa sembilan caleg Gerindra yang masih berjuang hingga agenda putusan hari ini antara lain, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr. Irene.