Jakarta, Gatra.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan bahwa seluruh kendaraan bermotor yang melintas di jalan Ibu Kota harus lulus uji emisi pada 2020 mendatang. Ia menilai kebijakan tersebut akan mampu memperbanyak jumlah bengkel yang menyediakan layanan uji emisi.
Ia mengatakan berdasarkan data jumlah bengkel uji emisi di Jakarta hanya berjumlah 155. Anies menilai minimnya jumlah tersebut dikarenakan minat masyarakat untuk melakukan uji emisi juga rendah.
"Kalau kita wajibkan uji emisi maka bengkel mau buka dan investasi alatnya. Sekarang mereka enggak mau investasi alat karena yang datang uji emisi enggak banyak," kata Anies usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/8).
Kebijakan Anies dalam mewajibkan setiap kendaraan bermotor lulus uji emisi telah dituliskan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Selain itu, ketentuan mengenai uji emisi juga telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi.
Hanya saja hingga saat ini aturan tersebut belum dilaksanakan secara tuntas karena masyarakat belum pernah mendapat insentif dan disentif.
"Bengkel-bengkel punya waktu empat bulan untuk mempersiapkan alat, tempat dan tenaga untuk menyediakan layanan uji emisi sehingga Januari bisa laksanakan 100%," ujarnya.