Jakarta, Gatra.com - Anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, hadir sebagai saksi dalam sidang gugatan perdata Wulansari alias Mulan Jameela dan kawan-kawan melawan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi saya dapat tugas dari pimpinan saya untuk menghadiri sidang hari ini," ujar Habiburokhman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8).
Baca juga: Hadirkan Saksi Tambahan, Sidang Mulan cs Lawan Gerindra Ditunda
Habiburokhman hadir sebagai saksi dari pihak tergugat yakni Partai Gerindra. Menurutnya, proses hukum yang diajukan oleh sejumlah caleg Gerindra ini merupakan kelanjutan dari sengketa internal yang tidak selesai di mahkamah partai.
Menurutnya, pengajuan melalui ranah hukum memang diperbolehkan oleh partai. Jika pun nanti putusannya telah inkracht, pihaknya mengaku akan mengikuti putusan dari majelis hakim atau pengadilan.
Sidang hari ini merupakan penjadwalan ulang dari sidang yang ditunda pada Senin kemarin (12/8). Namun, hingga saat ini sidang masih belum juga digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Pada persidangan sebelumnya, Yunico Syahrir selaku kuasa hukum dari sembilan calon legislatif Partai Gerindra yang mengajukan permohonan gugatan perdata mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan waktu melengkapi berkas permohonan.
Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan saksi tambahan dalam sengketa ini. "Masih mau ada yang akan dilengkapi dan ingin menghadirkan saksi Yang Mulia," ujar Yunico dalam persidangan, Senin (12/8).
Dalam gugatan dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL ini, ada sembilan calon legislatif dari Gerindra yang mengajukan permohonan gugatan perdata.
Padahal awalnya, gugatan ini diajukan oleh 14 calon caleg melawan partainya sendiri. Sejumlah 5 orang akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan, termasuk keponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati. Empat lainnya yang mencabut gugatannya adalah Li Claudia Candra, Bernas Yuniarta, Prasetyo Hadi, dan Seppalga.
Baca juga: Sidang Perdata Mulan cs Lawan Gerindra Diputus Hari Ini
Inti dari permohonan gugatan dari sejumlah kader Gerindra itu adalah meminta Partai Gerindra untuk menetapkan mereka sebagai caleg yang lolos jadi wakil rakyat. Gugatan bertopang pada Pasal 15 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik bahwa anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.
Sisa 9 caleg Gerindra yang masih berjuang hingga agenda putusan hari ini antara lain Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr. Irene.