Batam, Gatra.com - Sebelum dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI priode 2019-2024, 17 orang perwakilan Sumatera berkumpul di Batam, Senin (19/8). Mereka membahas tantangan dan harapan Untuk Menuju Indonesia Maju.
Mayoritas Anggota DPD RI yang hadir berbicara tentang potensi dan ketertinggalan daerah masing-masing, saling tukar program. Misalnya soal pembangunan yang dilakukan, tolak ukur dalam mensejahterakan masyarakat di daerah yang berbeda, pemerataan ekonomi hingga mengembangkan potensi daerah sampai ke pelosok.
Anggota DPD RI terpilih dari Provinsi Aceh, Abdullah Puteh mengatakan, silaturahmi di Batam, akan menjadi starting point para Senator Dapil se Sumatera.
Itulah makanya pertemuan itu baik untuk saling bertukar gagasan dalam membangun setiap daerah, memperkuat peran legislasi yang terkait konstitusi serta mempersiapkan calon pimpinan di DPD RI ke depan.
"Ini sejalan dengan tuntutan sistim demokrasi Negeri ini demi memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah, memperluas serta meningkatkan kapasitas partisipasi daerah dalam atmosfir politik Nasional dan juga mendeteksi dalam upaya pemerataan pembangunan di setiap daerah," katanya kepada Gatra.com, di Batam.
Sebagai Negara yang menganut paham demokrasi kata Puteh, perlu adanya lembaga yang dapat mewakili kepentingan daerah, serta untuk menjaga keseimbangan pembangunan di daerah yang dilakukan langsung oleh pemerintah pusat secara adil dan efisien, yang pada akhirnya Indonesia maju.
"Yang menjadi prioritas adalah percepat pembangunan infratuktur di daerah, sejalan dengan program pemerintah untuk memacu laju pertumbuhan ekonomi. Agar sesegera mungkin atau paling tidak bertahap dapat mengentaskan kemiskinan, dan ketertinggalan suatu daerah dengan daerah lain di Nusantara," ujarnya.
Pakar Hukum Tata Negara, Margito, yang menjadi pembicara pada pertemuan itu menyebut, DPD adalah lembaga perpanjangan tangan pemerintah pusat, untuk membangun sebuah daerah agar lebih berkembang dengan cepat. Sebagai pencetus gagasan baru dari setiap daerah.
"DPD RI harus mempunyai peran penting dalam penyelesaian permasalahan di setiap daerah di Indonesia, jangan hanya menjadi penonton. Jangan hanya aktif manakala musim pesta demokrasi tiba," katanya.
Memang kata Margito, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3, fungsi DPD RI adalah fungsi legislasif, pengawasan dan fungsi rekomendasi di segi keuangan. Berbeda dengan DPR RI yang dapat membuat atau mengesahkan UU, serta berhak memutuskan. Sementara fungsi DPD hanya merekomendasikan.
"Anggota DPD RI terpilih, nantinya harus bisa melakukan perubahan di daerah masing-masing, melalui kerja politik dan kerja teknis. Senator itu harus bisa menjalin komunikasi antar Lembaga dan Kementerian dengan baik. Lantaran DPD itu lembaga politik berbasis daerah, maka dia membutukan Kementerian. Diluar itu, baiknya dilakukan oleh tenaga ahli saja," ujarnya.