Jakarta, Gatra.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku belum menerima dokumen resmi dari Pemerintah Kota Bekasi dan Depok untuk menjadi bagian Provinsi DKI Jakarta.
Hal itu menyusul penolakan kota Bekasi dan Depok terhadap gagasan untuk menjadi bagian dari Provinsi baru, Bogor Raya. Keduanya justru memilih bergabung dengan Ibu kota.
"Sampai hari ini, kami belum lihat dokumennya," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar Baharuddin saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (21/8).
Baca Juga: Kemendagri: 315 Daerah Ingin Pemekaran Terhalang Moratorium
Bahtiar menuturkan, pihaknya akan melakukan kajian awal atas wacana penggabungan dua daerah tersebut. Sebab, pemekaran daerah membutuhkan kajian komperhensif sebelum disahkan.
"Nanti kan ada tim kajian yang menilai dari segala aspek-aspek seperti ekonomi, aspek sosial, aspek budaya, aspek politik, aspek keamanan, dan banyak aspek yang dinilai," imbuhnya.
Selain kajian, pemahaman utuh atas Undang-Undang (UU) juga perlu dilakukan. Kata Bahtiar, peraturan menggabungkan dua daerah berada di level pusat bukan peraturan daerah.
"Ini bukan level Perda, ini adalah UU, dibentuk melalui UU. Jadi, UU misalnya tentang daerah Jakarta Raya meliputi daerah mana saja. Nah itu UU, berarti harus revisi UU misalnya," ungkapnya.
Kendati demikian, Bahtiar menghargai gagasan Pemkot Bekasi dan Depok untuk menjadi bagian Provinsi DKI Jakarta. Hanya saja, dia berharap kepada semua pihak untuk juga menghargai proses panjang yang dilalui ketika Bekasi dan Depok ingin masuk DKI Jakarta.