Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menegaskan pemindahan ibu kota negara perlu sebuah undang-undang sebagai landasan hukum. Termasuk memindahkan pusat pemerintahan perlu kajian dari berbagai aspek.
"Saya kira diperlukan Undang-Undang tentang pemindahan Ibu kota itu, karena ini persoalan yang sangat besar. Karena ini bukan persoalan memindahkan rumah, ini memindahkan termasuk memori kolektif bangsa," kata Fadli Zon di gedung DPR, Rabu (28/8).
Politisi Partai Gerindra ini menilai keputusan Jokowi memindahkan ibu kota terlalu tergesa-gesa, dan tidak realistis. Butuh waktu sekitar 10-20 tahun untuk jadi ibu kota yang mapan.
"Kelihatan bahwa presiden ini tergesa-gesa. Saya baca statementnya diharapkan tahun 2023-2024 selesai. Mungkin berharap ini menjadi legacy di masa pemerintahannya," ujarnya.
Ia juga mewanti-wanti Jokowi bahwa rencana memiliki ibu kota baru bisa jadi sebatas angan. Terlebih keadaan ekonomi global saat ini belum stabil.