Bengkayang, Gatra.com – Dit Reskrimsus Polda Kalbar mengamankan tiga kilogram sisik trenggiling di jalur perbatasan RI-Malaysia, tepatnya di Jalan Subah, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Selasa (3/9).
Petugas mengamankan satu tersangka berinisial RN alias BM berikut barang bukti berupa tiga kantong plastik berisi sisik trenggiling sebanyak 3,5 kilogram.
“Barang buktinya di simpan di rumah tersangka,” jelas Dir Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Mahyudi Nazriansyah.
Petugas yang mendapatkan informasi masyarakat terkait penjualan hewan yang dilindungi ini mengamankan pelaku pada hari Kamis 29 Agusutus lalu.
“Pelaku menyampaikan harga sisik trenggiling tersebut akan dijual seharga Rp2,7 juta per kilogram,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya membeli dari pemburu sebanyak empat kilogram dengan harga Rp 3.650.000.
“Terhadap pelaku berikut barang buktinya diamankan guna proses penyidikan, dan terancam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem,” katanya.