Batanghari, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batanghari menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Napal Sisik, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi.
"Kita terima SPDP dari Polres Batanghari tanggal 3 September 2019 perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dan penggunaan DD yang bersumber dari APBN," ujar Kajari Batanghari, Mia Banulita melalui Kasi Pidsus, Muhammad Ichsan ketika dikonfirmasi Gatra.com, Kamis (5/9).
Ichsan bilang SPDP tersebut dikirim penyidik Satreskrim Polres Batanghari terkait kegiatan pembangunan gedung serba guna dan kegiatan pengadaan sarana/prasarana olahraga Desa Napal Sisik Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2018.
"Ada dua SPDP yang kita terima. SPDP tersangka pertama adalah SPDP /28.a/IX/2019 atas nama Sargawi Bin Zainal umur 45 tahun, alamat RT 02 Desa Napal Sisik, pekerjaan PNS di SD 31 (Pjs. Kepala Desa Napal Sisik periode tahun 2017 s/d Oktober 2018)," katanya.
Selanjutnya SPDP kedua adalah SPDP/35.a/IX/2019 atas nama Bambang Heri Jasmani Bin Ali Usman (30), beralamat RT 01 Desa Napal Sisik Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari selaku Kasi Pemerintahan Desa Napal Sisik/Mantan Ketua TPK tahun 2018.
"Kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana atau persangkaan Subsider pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana," ujarnya.
Kejari Batanghari masih menunggu penyerahan berkas dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dan penggunaan DD yang bersumber dari APBN.
"Potensi kerugian negara dalam perkara ini belum diketahui. Nanti setelah berkas dikirim penyidik Polres Batanghari, teman-teman media akan kita kabari lagi," katanya.