Jakarta, Gatra.com - Kasus kepemilikan senjata api ilegal Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (10/9).
Hal itu dibenarkan oleh pihak kuasa hukum dari Kivlan Zen sendiri, Tonin Tachta. "Benar jadi (sidang), sekitar jam 14.00 WIB," kata Tonin saat dikonfirmasi, Senin malam (9/9).
Pada persidangan perdana dengan nomor perkara 960/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst, hari ini diagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (jpu).
Lebih lanjut Tonin belum bisa memastikan kehadiran Kivlan Zen dalam persidangan tersebut. Namun jika kondisi kesehatannya baik,Ia berharap kliennya dapat hadir. Sebab sebelumnya kesehatan Kivlan sempat menurun selama ditahan di rumah tahanan (rutan) Guntur.
Saat itu Tonin mengaku bahwa Kivlan mengalami stroke ringan. "Kalau dipaksakan hadir ya hadir, mungkin dibopong atau pakai kursi roda. Ya liat saja lah dari Jaksa gimana bawanya," ujarnya.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senpi ilegal oleh penyidik Polda Metro Jaya pada (29/5) lalu. Diduga senjata api itu akan digunakan dalam rencana pembunuhan 4 tokoh nasional dan 1 pimpinan lembaga survei. Ia dijerat dengan pasal Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Sebelumnya, polisi juga tetapkan enam tersangka lain dengan delik kepemilikan senjata api ilegal yang berkaitan dengan pembunuhan tokoh nasional. Mereka dengan inisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Selain itu, diketahui bahwa Kivlan sempat berupaya menguburkan status tersangkanya lewat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu pun ditolak.
Tak tinggal diam, selang berapa lama, Kivlan kembali mengajukan gugatan praperadilan dengan empat permohonan berbeda. Gugatan itu juga kandas ditengah jalan karena perkara pokoknya telah masuk meja hijau.
Dengan berat hati, lewat kuasa hukumnya, Kivlan mencabut gugatannya. "Yang empat di (PN) selatan itu kami cabut saja, ya mau apa lagi," ungkapnya.