Jakarta, Gatra.com – Kasus kebakaran hutan dan lahan saat ini tengah menjadi perhatian banyak pihak. Terbakarnya hutan khususnya di Sumatera dan Kalimantan yang makin meluas memberikan dampak yang buruk bagi masyarakat. Korban kebakaran hutan tidak hanya menyasar manusia tetapi juga hewan endemik dan biodiversitas. Yang lebih parahnya asap kebakaran hutan menimbulkan gangguan ispa akut yang tidak hanya dirasakan oleh masyarakat Indonesia tetapi juga penduduk negara tetangga.
Politisi Partai Demokrat asal Dapil Kalimantan Timur Irwan menyayangkan adanya tragedi kebakaran hutan dan lahan yang belum dapat ditangani oleh pemerintah. “Prihatinnya lagi dari upaya pemerintah terlihat belum maksimal. Dari pemerintah pusat dan daerah seperti ada putus koordinasi. Dimana keseriusan pemerintah daerah juga patut dipertanyakan untuk mencegah karhutla termasuk biaya pencegahan dan pemadamannya,” ujar Irwan dalam keterangan resmi yang diterima Gatra.com, Selasa (17/9).
Karhutla menurutnya dapat terjadi karena perbuatan korporasi ataupun ulah masyarakat. Irwan menyebut titik karhutla biasanya banyak terjadi di areal Hutan Tanaman Industri (HTI), kebun sawit, lahan gambut, ladang berpindah ataupun hutan atau lahan yang terdapat singkapan batu bara di permukaan ataupun di dalam tanah. “Pola land clearing [pembukaan lahan] terus dibakar adalah cara lama yang belum bisa hilang,” kata anggota DPR RI terpilih itu.
Perbuatan membakar hutan, kebun dan lahan dengan sengaja untuk kepentingan apapun dilarang oleh undang-undang. Terdapat tiga aturan UU yang melarang warga untuk melakukan pembakaran lahan yakni: UU No 41 Thn 1999 tentang Kehutanan, UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan serta UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.
“Harusnya dengan ketiga UU itu maka karhutla di negara kita sudah bisa dikurangi bahkan dihilangkan tetapi faktanya tiap tahunnya terus berulang dan ada korban jiwa, kerusakan lingkungan hidup dan hutan serta kerugian biaya,” ucapnya tak habis pikir.
Irwan lantas meminta kepada Presiden Jokowi untuk turun langsung mengatasi kejadian tersebut serta memerintahkan segenap jajaran untuk serius mengatasi persoalan karhutla. “Pak Jokowi harus berani membuka data HGU berikut Ijin Pegusahaan Hutan terutama data Hutan Tanaman Industri kemudian di overlay dengan data titik api (hotspot) di Kalimantan dan Sumatera”.
Dengan kebijakan tersebut pemerintah dapat melakukan pemetaan dan analisis apakah ada modus tertentu dari pihak korporasi membuka hutan dengan cara membakar. “Dengan analisis spasial maka seharusnya segera bisa diumumkan daftar perusahaan nakal pembakar hutan dan lahan dan segera ditindak tegas bahkan sampai pencabutan ijin usaha,” katanya.
Selain penegakan hukum yang tegas, ia meminta kepada pemerintah untuk menggalakkan kampanye anti pembakaran hutan (zero burning) kepada masyarakat. “Terkait masyarakat yang membakar lahannya maka tugas pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat bersama polisi dan TNI melakukan sosialisasi dan pendekatan yang intens kepada masyarakat pemilik lahan agar tidak membakar lahannya saat ini”.
Irwan lantas mengimbau kepada pemerintah untuk lebih serius menangani kasus karhutla yang terjadi berulang. “Karhutla ini jangan dianggap remeh, tidak penting dan tidak diselesaikan karena ini sangat berpengaruh terhadap aktivitas kehidupan masyarakat, kesehatan, perkembangan ekonomi dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia,” ujarnya.
Undang-Undang yang Dapat Dikenakan kepada Pelaku Pembakar Hutan
1. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat 3 berisikan pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Lalu Pasal 78 ayat 4 berbunyi pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar.
2. UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 8 ayat 1 menyebutkan bahwa seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 menyatakan seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.