Medan, Gatra.com - Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Adrianto tegaskan menyelidiki aktor intelektual dibalik aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di Gedung DPRD Sumut, Selasa (24/9) lalu. Akibat kerusuhan tersebut pihaknya tetapkan 40 mahasiswa dan alumni sebagai tersangka.
"Kita kejar siapa sih yang menggerakkan. Ini juga sedang kita pelajari. Siapa yang bermain di balik ini. Karena kejadian hampir nasional ini tidak membutuhkan biaya kecil, biaya pasti besar. Orang yang punya kepentingan besar. Maksud saya jangan adik-adik kita menjadi korban," tegas Agus.
Baca Juga: Aksi Demo di Medan Berakhir Ricuh
Itu dikatakan Agus usai pertemuan dengan Forum Rektor Perguruan Tinggi Sumatera Utara membicarakan persoalan hukum yang menjerat para tersangka di Mapolrestabes Medan, Jumat (27/9) sore.
Sejumlah pihak universitas yang hadir antara lain, Wakil Rektor I USU, Dr Ir Rosmayati, Rektor Unimed, Dr Samsul Gultom, MKes, Rektor UMSU, Dr Agussani MAP, Wakil Rektor 3 UINSU, Dr Amroeni Drajat, MA. Serta perwakilan dari UMA, Panca Budi, Tri Guna Darma, Potensi Utama.
Baca Juga: Tujuh Mobil Dinas Rusak Saat Kericuhan Demo di Medan
Dirinya menegaskan, miris dengan kondisi para mahasiswa yang harus berurusan dengan hukum. "Apa yang diperjuangkan kalau nanti yang jadi korban adalah adik-adik. Siapa yang punya kepentingan dilihat sehingga diperalat menjadi alat atau bahkan diperalat," tegasnya.
Rasa mirisnya semakin dalam saat melihat aksi mulai diikuti para pelajar. Ia menyakini jika aksi yang terjadi di tunggangi pihak tertentu. "Tega sekali sampai membawa anak SMA. Mereka adalah generasi yang akan menjadi penganti dari bangsa ini. Kalau dilatih seperti ini, kira-kira nanti terjadi bagaimana negara ini," kecamnya.
Baca Juga: Medan Mencekam, Pelajar Melempari Petugas
Penghujung pertemuan, dirinya pun meminta semua pihak untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban. Mengingat kerusuhan ya g terjadi bisa berdampak pada perekonomian daerah.
"Masih banyak agenda-agenda nasional dan lokal yang akan dilaksanakan. Marilah kita jaga jangan sampai merugikan diri sendiri. Semuanya bisa dilakukan dengan jalur hukum yang ada," pungkasnya.
Reporter: Iskandar