Banda Aceh, Gatra.com - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial RA (44 tahun) karena kedapatan akan memasukan narkoba jenis ganja ke dalam lapas.
Warga Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, itu diamankan setelah ketahuan membawa ganja untuk suaminya yang berada di dalam tahanan lapas tersebut.
Plt Kalapas Kelas II A Banda Aceh, Ridha Ansari, di Banda Aceh, Rabu (2/10), mengatakan, pelaku ditangkap petugas penjara saat hendak mengunjungi suaminya yang ditahan di lapas tersebut.
"Tersangka datang berkunjung bersama anaknya sekira pukul 10.45 WIB untuk menjenguk suaminya yang berada di lapas tersebut," kata Ridha.
Ia menyatakan, saat dilakukan pemeriksaan pertama terhadap barang bawaan, petugas tidak menemukan barang yang mencurigakan. "Namun, saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan ganja yang disembunyikan di kemaluannya."
Menurut Ridha, paket ganja sudah dibungkus plastik seberat 230 gram. Ganja itu dibawa untuk suaminya bernama Mugaimin, tahanan kasus narkoba yang telah divonis 15 tahun penjara.
Mugaimin baru menjalani pidana 1 tahun. "Jika dilihat dari paketnya, kemungkinan ganja tersebut akan digunakan atau pun diedarkan di dalam lapas," ujarnya.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada polisi untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Ridha.