Home Hukum Pengedar Narkoba Bersenjata Api Berhasil Digulung Petugas

Pengedar Narkoba Bersenjata Api Berhasil Digulung Petugas

Bandar Lampung, Gatra.com - Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan 3 orang tersangka kasus peredaran Narkotika jenis Sabu, satu tersangka diantaranya memiliki senjata api rakitan. Tersangka antara lain, IH (21) dan DA (17) keduanya Warga Kampung Punjul Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan, dan RO (22), Warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

"Penangkapan berawal pada Jum’at tanggal 18 Oktober 2019, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi peredaran gelap Narkotika Gol I Jenis sabu di Kecamatan Buay Bahuga " ungkap Kasat Narkoba Polres Way Kanan AKP I Made Indra Wijaya kepada wartawan, Minggu, 20/10.

Selanjutnya berdasar informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan, hasilnya pada hari sabtu tanggal 19 Oktober 2019 sekitar pukul 00.30 Wib diamankan dua orang laki-laki yang mengaku berinisial IH dan DA di depan SDN 2 Punjul Agung Kampung Punjul Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

"Turut diamankan barang bukti berupa 1 kotak rokok yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dan 1 batang kaca pirek " lanjut AKP Made.

Berdasarkan hasil keterangan pelaku IH bahwa sabu tersebut akan dijual kepada seseorang di depan SDN 2 Punjul Agung. "Pengakuan IH sabu didapat dengan membeli bersama RO sebesar Rp1,2 juta rupiah di daerah OKU Timur " imbuhnya.

Sementara itu terpisah, dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan RO dirumahnya tanpa perlawanan. "Saat penggeledahan, di temukan narkotika diduga jenis sabu di dalam lemari kamar milik RO yakni berupa 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, juga ditemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 5 butir peluru aktif. " sambung Made.

Kini tersangka beserta barang bukti berada di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatanya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun," jelas Made.

Terkait kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi, pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api. "Dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara " pungkasnya.

368