Pontianak, Gatra.com - Seorang warga Pontianak SMS alias YF (49) terancam hukuman maksimal seumur hidup, karena kepemilikan sejumlah senjata api yang melanggar pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951. “Berawal informasi terkait pria yang diduga memiliki senjata api, Sabtu tanggal 19 Oktober sekitar pukul 03.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku saat pelaku tiba di rumahnya di Jalan Perdana,” ucap Dir Krimum Polda Kalbar Kombes Veris Septiansyah, saat press rilis di Mapolda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Senin (21/10).
Veris menjelaskan saat petugas melakukan pengecekan, menemukan satu bilah pisau beserta sarungnya di dalam jok motor yang dikendarai pelaku. Petugas melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku, dan menemukan senjata tajam serta senjata api lainnya yang disembunyikan oleh pelaku. Beberapa barang bukti senjata api yang diamankan petugas seperti, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan tersangka, satu pucuk senjata api jenis revolver masing-masing kaliber 22mm dan 38mm, satu pucuk senjata api jenis pistol kaliber 9mm.
“Satu senjata api revolver diakui dibeli tersangka dari pengungsi di Pontianak tahun 2002, pasca kerusuhan tahun 1999 di Kalbar,” jelasnya. Sedangkan untuk amunisi yang dimiliki tersangka terdiri dari 10 butir peluru senjata api jenis revolver kaliber 38mm, 60 butir peluru kaliber 22mm, 31 butir peluru kaliber 9mm, serta 609 butir peluru Gotre.
“Dari pengakuan tersangka untuk jaga-jaga, tapi kami masih terus mendalami motifnya, kami belum menemukan bukti-bukti ke arah paham ekstrim dan radikalisasi,” jelasnya. Berdasarkan pengakuan tersangka, Veris mengatakan saat aksi massa yang berakhir ricuh pada tanggal 21 Mei di depan Kantor Bawaslu dan tanggal 22 Mei dini hari di Petamburan, tersangka berada di lokasi kejadian.
“Dokumentasi ada semua, dan kita cocokkan memang sama,” katanya. Veris menambahkan saat ini pihaknya tengah mendalami keterkaitan tersangka dengan aksi massa berakhir ricuh pada 22-23 Mei di wilayah Kota Pontianak. Pasalnya, ditemukan beberapa bukti gotri yang ditembakkan kepada petugas saat kerusuhan tersebut. “Kita masih melakukan pengembangan apakah senjata ini atau ada yang lainnya saat kerusuhan Mei lalu di Pontianak,” pungkasnya.