Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mendorong Provinsi Sulawesi Selatan menertibkan aset total Rp6,5 triliun hingga triwulan ketiga tahun 2019. Menurut Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, penertiban aset tersebut termasuk di dalamnya terdapat pengembalian tujuh aset kepada Pemprov Sulsel dan Pemkot Makasar yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga.
"Pihak ketiga menguasai aset senilai total Rp1,4 triliun, penertiban fasum [fasilitas umum], dan fasos [fasilitas sosial] dari empat perumahan di Pemkot Makassar senilai Rp1,86 triliun, penertiban kendaraan dinas Pemprov Sulsel dan Pemkab Takalar berupa satu eskavator dan 24 kendaraan senilai Rp6,7 Miliar," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (21/10).
Sedangkan dari penertiban aset pendanaan, personel, prasaran, dan dokumentasi (P3D) seluruh Pemda di Sulsel, ditertibkan aset senilai Rp3,2 triliun dan penertiban 79 aset daerah pemekaran Pemkab Luwu dan Pemkot Palopo senilai Rp42 miliar.
"Dalam rangkaian kegiatan monitoring evaluasi di Provinsi Sulsel pada 21 sampai 25 Oktober 2019 di Kantor Gubernur Sulsel, KPK terus mendorong keseriusan Provinsi Sulsel untuk menertibkan dan menyelesaikan permasalahan sejumlah aset yang belum selesai," ucap Febri.
Febri menambahkan, salah satu persoalan aset yang terus didorong adalah sertifikasi aset tanah pemda. Dari 30.124 bidang tanah di Provinsi Sulsel hingga September 2019, baru sekitar 38% atau 11.149 tanah yang telah bersertifikat.
"Sementara terkait optimalisasi pendapatan daerah, per September 2019 KPK mencatat capaian Provinsi Sulsel sebesar 40%, peningkatan pendapatan pajak asli daerah dari Rp234 miliar di periode yang sama tahun 2018 menjadi Rp328 miliar. Beberapa pajak tersebut bersumber dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor," pungkasnya.