Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memfasilitasi Provinsi Sulawesi Selatan melakukan rekonsiliasi aset milik daerah. Total aset senilai Rp900 miliar aset pendanaan, personel, prasarana, dan dokumentasi (P3D) milik Pemprov Sulsel.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, aset tersebut diterima dari tujuh kementerian. Selain itu, telah dilakukan rekonsiliasi antara Pejabat Pemprov Sulsel, perwakilan kementerian atau lembaga terkait, dan Kanwil DJKN.
"Aset tersebut berupa 141 bidang tanah dengan luas total 227,6 Ha. Rinciannya yakni sembilan bidang tanah dari Kementerian Perhubungan senilai Rp25,8 miliar, Kementerian Pertanian sebanyak 22 bidang tanah senilai Rp147,7 miliar, Kementerian Kelautan dan Perikanan [seluas] lima bidang tanah senilai Rp13 miliar," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (22/10).
Febri menambahkan, dari Kementerian Perindustrian terdapat delapan bidang tanah dengan nilai Rp7,3 miliar, Kementerian Kesehatan [ada] lima bidang tanah senilai Rp673 miliar, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebanyak 84 bidang tanah dengan nilai total Rp22,5 miliar, dan Kementerian ESDM sebanyak delapan bidang tanah senilai Rp10 miliar.
"Sayangnya, proses pelimpahan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang cukup, sehingga Pemprov Sulsel memiliki keterbatasan hak terkait proses legalisasi aset," kata Febri.
Febri menambahkan, beberapa aset bahkan ditemukan dalam penguasaan pihak ketiga. Hal ini berpotensi menyebabkan kerugian bagi pemerintah daerah apabila tidak segera dilegalisasi.
"Melalui kegiatan rekonsiliasi tersebut, KPK merekomendasikan kepada Pemprov Sulsel untuk bersurat kepada kementerian terkait. [Terutama] untuk mengurus dokumen yang dibutuhkan sebagai dasar proses sertifikasi aset maupun penyelesaian aset dalam penguasaan pihak ketiga," pungkasnya.