Home Hukum Operasi Sikat Candi Ringkus Sindikat Curanmor Tegal

Operasi Sikat Candi Ringkus Sindikat Curanmor Tegal

Slawi, Gatra.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal, Jawa Tengah meringkus sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi lintas daerah. Sindikat ini juga melakukan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Delapan orang pelaku ditangkap dalam kasus tersebut dengan barang bukti sembilan sepeda motor hasil kejahatan di sejumlah wilayah dan peralatan untuk membuat STNK palsu.

Para pelaku yang ditangkap diketahui warga dari kabupaten Tegal yakni  Abdul Ghofur (32), Irfan (37), Abdul Sukur (31), Dede Ahmad Sopyan (21), Muhammad Rio Buyung Suka (34), Imam Kafani (37), Doddy Bagus (39), serta seorang warga Kabupaten Purbalingga, Piran Jumadi (39). 

Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto mengatakan pengungkapan kasus berawal dari penangkapan pelaku pencurian sepeda motor di sejumlah kecamatan di Kabupaten Tegal dalam Operasi Sikat Candi 2019.

Mereka melakukan tindakan kejahatan dengan cara mencongkel pintu atau jendela rumah sasaran menggunakan obeng lalu membawa kabur sepeda motor pemilik rumah.

"Ada tujuh pelaku curanmor yang ditangkap. Mereka melakukan pencurian di sembilan TKP (tempat kejadian perkara) di Kecamatan Bojong, Balapulang, Pangkah, Bumijawa. Selain di Kabupaten Tegal, ada juga TKP di Kabupaten Purbalingga," kata Dwi saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tegal, Rabu (23/10).

Dari pengembangan penangkapan tersebut, lanjut Dwi, anggota Satuan Reserse Kriminal kemudian menangkap pelaku pemalsuan STNK. STNK palsu sengaja dipesan untuk meyakinkan pembeli saat sepeda motor hasil curian dijual.

"Hasil pengembangan, kita menemukan modus dan pelaku baru, dimana dia mempersiapkan dokumen sepeda motor berupa STNK sebelum sepeda motor dijual dengan harga Rp 2 juta sampai 2,5 juta. Jadi ini sindikat lintas daerah," ujarnya.

Menurut Dwi, STNK palsu dibuat menggunakan seperangkat komputer, printer, dan scanner. Jika dilihat sepintas, STNK itu kelihatan seperti aslinya.

"Yang menunjukkan itu palsu di hologramnya. Tidak berpendar. Selain itu, kualitas kertasnya juga berbeda jauh," ucap Dwi.

Para pelaku pencurian sepeda motor disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sedangkan pelaku pemalsu STNK dikenakan pasal 263 KUHP dan terancam hukuman penjara selama enam tahun.

Pelaku pemalsuan STNK, Doddy Bagus mengaku melakoni pembuatan STNK palsu sudah hampir satu tahun ini.

"Buatnya kalau ada yang order. Biaya pembuatan satu STNK Rp 50 ribu sampai Rp 70 ribu," ujarnya.

403